Program Kartu Jakarta Pintar (KJP) pertama kali diperkenalkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta saat kepemimpinan Joko Widodo (Jokowi). Namun, di bawah kepemimpinan Gubernur Anies Baswedan, program ini ditingkatkan menjadi KJP Plus.
KJP adalah program transfer tunai bersyarat yang berlaku di wilayah Provinsi DKI Jakarta sejak tahun 2013. Program ini memberikan subsidi biaya operasional sekolah kepada siswa lokal yang memenuhi persyaratan dan bersekolah di tingkat pendidikan dasar, menengah pertama, dan menengah atas.
Pada tahun 2015, siswa yang memenuhi syarat menerima tunjangan bulanan sebesar Rp210.000-390.000, tergantung pada tingkat pendidikan mereka. Tunjangan ini diberikan dalam bentuk kartu debit yang dapat digunakan untuk membeli kebutuhan sekolah seperti kacamata baca, alat tulis, dan seragam. Siswa juga dapat menarik uang tunai dari kartu tersebut. Di tahap selanjutnya, KJP juga dapat digunakan untuk membayar biaya naik bus TransJakarta. Meskipun menghadapi beberapa tantangan pada tahun pertama implementasinya, program ini telah mencapai beberapa keberhasilan.[1]
Syarat Siswa yang Berhak Menerima KJP Plus
- – Penduduk DKI Jakarta harus memiliki alamat tinggal yang tercatat di DKI Jakarta sesuai dengan Kartu Keluarga atau dokumen resmi lain yang dapat dipertanggungjawabkan.
- – Dibutuhkan surat pernyataan tidak mampu/miskin yang telah diketahui dan ditandatangani oleh orang tua dan Ketua Rukun Tetangga (RT) setempat.
- – Calon penerima KJP Plus harus terdaftar dan masih aktif sebagai siswa di salah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.
- – Calon penerima KJP Plus harus mendapatkan rekomendasi dari sekolah yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah dan Kepala Satuan Pelaksana Pendidikan Kecamatan, kemudian diajukan ke Suku Dinas/Dinas Pendidikan setempat.
- – Calon penerima KJP Plus harus terdaftar dalam Basis Data Terpadu (BDT) dan/atau sumber data lain yang telah ditetapkan melalui Keputusan Gubernur.
Selain itu, dengan KJP Plus, pemegang kartu juga dapat memanfaatkan fasilitas pembelian kebutuhan sekolah, termasuk mendapatkan pangan murah yang memiliki nilai gizi. Berikut ini daftar harga pangan murah yang tersedia bagi pemegang KJP Plus.
Daftar Harga Susu & Pangan Murah KJP

Program pangan atau sembako murah sering diadakan secara berkala oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk pemegang Kartu Jakarta Pintar (KJP). Tujuan dari program ini adalah untuk mendorong penduduk di Ibu Kota agar lebih banyak mengonsumsi makanan bergizi, termasuk susu dan ikan. Namun, paket pangan murah yang lengkap dengan susu seharga Rp126.000 hanya diperuntukkan bagi pemegang KJP Plus, sementara pemegang KLP dan ATM Bank DKI (PHL dan PPSU) dapat membeli paket pangan murah dengan harga Rp96.000 (tanpa susu).
Secara rinci, harga-harga yang berlaku dalam program pangan murah adalah sebagai berikut: daging sapi dijual seharga Rp35.000 per kilogram, daging ayam seharga Rp8.000 per kilogram, produk ikan dijual seharga Rp13.000 per kilogram, telur ayam isi 15 butir seharga Rp10.000, daging kerbau dijual seharga Rp30.000 per kilogram, susu UHT kemasan 200 ml dihargai Rp30.000 per dus dengan isi 24 pack, dan produk beras dengan harga Rp30.000 per 5 kilogram.
Penting untuk diketahui bahwa susu UHT yang ditawarkan dalam program pangan murah untuk pemegang KJP Plus berasal dari brand Food Station (FS) produksi PT Diamond Cold Storage yang didistribusikan oleh PT Food Station Tjipinang Jaya. Susu KJP ini tersedia dalam 2 varian rasa, yaitu fullcream vanilla dan coklat. Namun, susu KJP ini hanya diproduksi dan tersedia di wilayah DKI Jakarta untuk anak-anak sekolah pemegang Kartu Jakarta Pintar. Susu tersebut dapat ditemukan di tempat-tempat seperti Pasar Jaya, Jakmart, Jakgrosir, Alfamart, dan Indomaret di wilayah Jakarta. Selain susu kotak KJP Food Station, kabarnya susu merek Diamond ukuran 200 ml juga tersedia dalam program KJP Plus.
Meskipun harga produk dalam program pangan murah KJP Plus lebih murah dibandingkan harga pasar, kualitas yang ditawarkan tetap baik. Jumlah pembelian produk juga dibatasi bagi pembeli. Misalnya, pembelian daging sapi dibatasi sebanyak 1 kilogram per bulan, daging ayam 1 kilogram per bulan, beras 1 sak atau 5 kilogram per bulan, ikan kembung isi 6-7 ekor per bulan, telur ayam 15 butir per bulan, dan susu UHT 1 kantong atau 24 pack per bulan.
[1]Asher, MG dkk. 2018. Social Protection Goals in East asia: Strategies and Methods to Generate Fiscal Space. London: Routledge.